Pelayanan Pergantian Buku Nikah Suami Isteri
Kokar (Humas KUA ABAL); Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Alor Barat Laut, Rahman Karim, S.HI melayani konsultasi pergantian Buku Nikah pasangan Suami Isteri an. Sudin Salale dan Mariati Manjara di ruang kerjanya, Senin (04-05-2026).
Rahman
memberikan penjelasan bahwa Pergantian Buku Nikah yang hilang diatur dalam
Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 30 Tahun 2024 dan Peraturan Perubahannya,
yang diterbitkan sebagai Buku Nikah Pengganti (Duplikat) oleh KUA tempat Akad
Nikah dilangsungkan dan tidak dipungut biaya. Akan tetapi ada
persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi oleh pasangan suami isteri dalam
proses pergantian Buku Nikah yakni : Surat Keterangan Kehilangan dari
Kepolisian, KTP, KK dan Pas foto suami isteri. Ditambahkan pula bahwa, Buku
Nikah Pengganti ini memiliki kekuatan hukum yang sama dengan Buku Nikah Asli.
Diharapkan
agar masyarakat yang mempunyai persoalan yang sama, agar segera menghubungi
pihak KUA setempat guna memperoleh pelayanan tentang pergantian Buku Nikah atau
Perbaikan Kesalahan Penulisan identitas pasangan suami isteri.


Tidak ada komentar