Selamat Datang di Website KUA Kecamatan Alor Barat Laut Kabupaten Alor - Kawasan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK), Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM)

Pelayanan Pergantian Buku Nikah Suami Isteri - KUA ALOR BARAT LAUT

Header Ads

Info Terkini

Pelayanan Pergantian Buku Nikah Suami Isteri

 


Kokar (Humas KUA ABAL); Kepala Kantor Urusan Agama (KUA)  Kecamatan Alor Barat Laut, Rahman Karim, S.HI melayani konsultasi pergantian Buku Nikah pasangan Suami Isteri an. Sudin Salale dan Mariati Manjara di ruang kerjanya, Senin (04-05-2026).

Rahman memberikan penjelasan bahwa Pergantian Buku Nikah yang hilang diatur dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 30 Tahun 2024 dan Peraturan Perubahannya, yang diterbitkan sebagai Buku Nikah Pengganti (Duplikat) oleh KUA tempat Akad Nikah dilangsungkan dan tidak dipungut biaya. Akan tetapi ada persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi oleh pasangan suami isteri dalam proses pergantian Buku Nikah yakni : Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian, KTP, KK dan Pas foto suami isteri. Ditambahkan pula bahwa, Buku Nikah Pengganti ini memiliki kekuatan hukum yang sama dengan Buku Nikah Asli.

Diharapkan agar masyarakat yang mempunyai persoalan yang sama, agar segera menghubungi pihak KUA setempat guna memperoleh pelayanan tentang pergantian Buku Nikah atau Perbaikan Kesalahan Penulisan identitas pasangan suami isteri.

Tidak ada komentar