RAPAT PEMBAHASAN PROGRAM KERJA UPZ KUA ABAL 2026
Kokar (Humas KUA ABAL); Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Kantor Urusan Agama (KUA) Alor Barat Laut merupakan representasi dari tugas dan fungsi lembaga KUA Kec. ABAL dalam menjawab Undang-undang Nomor : 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat. Di mana dalam Undang-undang tersebut disebutkan bahwa Kantor/Dinas harus membentuk satu lembaga Unit Pengumpul Zakat (UPZ). Untuk itu KUA Kec. ABAL telah membentuk UPZ KUA ABAL dan sudah melaksanakan beberapa program pada akhir tahun 2025.
Untuk tahun anggaran 2026 UPZ KUA
ABAL melaksanakan rapat pembahasan program kerja UPZ KUA ABAL di Aula KUA Kec.
ABAL yang dipimpin langsung oleh Kepala KUA Kec. ABAL, Rahman Karim, S.HI pada
hari Selasa, (05-05-2026). Kepala KUA menegaskan kepada Pengurus UPZ KUA ABAL
bahwa laporan UPZ kepada pengurus BAZNAS Kabupaten merupakan kewajiban bagi
pengurus UPZ KUA ABAL, agar semua yang diprogramkan oleh Pengurus UPZ dan telah
dilaksanakan menjadi catatan bagi pengurus BAZNAS Kabupaten.
Dalam rapat tersebut Pengurus UPZ KUA ABAL lewat Sekretarisnya Humris Lolong, SH memaparkan laporan sekaligus rencana kerja kepada semua peserta rapat. Dimana kondisi kas UPZ KUA ABAL sudah bias disalurkan, sehingga lewat kesempatan ini kami sampaikan bahwa titik lokasi yang akan menjadi tujuan pelaksanaan program adalah Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPQ) Jabal Malik Bampalola. Demikian yang disampaikan oleh Sekretaris UPZ KUA ABAL.


Tidak ada komentar