Selamat Datang di Website KUA Kecamatan Alor Barat Laut Kabupaten Alor - Kawasan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK), Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM)

TERTIB ADMINISTRASI MUDAHKAN PELAYANAN - KUA ALOR BARAT LAUT

Header Ads

Info Terkini

TERTIB ADMINISTRASI MUDAHKAN PELAYANAN

 

                                   TERTIB ADMINISTRASI PADA KUA KEC. ABAL

 


Kokar (Humas KUA ABAL); Salah satu tugas pegawai administrsi Kantor Urusan agama (KUA) Kecamatan Alor Barat Laut adalah belajar membantu menginputkan data nikah atau lebih di kenal dengan belajar IT, Mohammad Diaul Haq melaksanakan penginputan data calon pengantin ke dalam aplikasih Sistem Informasi Manejemen Nikah (SIMKAH) pada hari Selasa (12/05/2026).

Kegiatan ini merupakan bagian dari Upaya peningkatan pelayanan Adminstrasi pernikahan agar proses pencatatan Nikah berjalan dengan akurat, tertib dan sesuai dengan ketentuan berlaku.

Penginputan data nikah pasang calon pengatin, yakni Adri Husen dari Desa Alor Kecil dan Nur Ajijah Maleng dari Desa Alor Besar yang telah mengajukan berkas pernikahannya melalui sistem Admistarasi pada KUA. Proses tersebut menjdi tahapan penting dalam memastikan data pernikahan tercatat secara resmi dan terdokumentasi dengan baik dalam sistem Admintarasi KUA Kec.Alor Barat Laut.

Sebelum melakukan penginputan data, petugas terlebih dahulu melakukan  pengecekan  terhadap kelengkapan berkas persyaratan  nikah yang diajukan oleh calon pengantin dan diperiksa oleh bagia Analis. Dokumen yang harus di periksa  meliputi identitas diri, surat pengantar  dari pemerintah Desa serta berbagai Dokumen Adminsrasi lain yang menjadi syarat pencatatan Nikah pada KUA.

Setelah Dokumen diyatakan lengkap, data calon pengantin  kemudian diinput  dalam aplikasi SIMKAH. Proses ini bertujuan untuk memastikan seluruh data pernikahan tersimpan secara otomatis sehinga memudahkan proses pencatatan, serta  memudahkan pendukumentasian setiap peristiwa nikah.

Untuk ketertiban administrasi pada KUA Kec. ABAL, maka Rahaman Karim, SHI selaku kepala (KUA) selalu memonitoring setiap pelaksanaan administrasi baik administrasi aktif maupun in aktif.  Menurutnya pemahaman masayarakat  terhadap persyaratan Admistarsi akan membantu memperlancar proses pendaftarn nikah di KUA.

Melalui pelayanan admistasi yang baik (KUA) Kec. Alor Barat Laut terus berupaya  meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat, khususya dalam bidang pencatatan pernikahan. Dengan sistem yang secara digital ini diharapkan dapat berjalan dengan lebih muda, cepat serta sesuai dengan aturan yang berlaku.

Tidak ada komentar