Selamat Datang di Website KUA Kecamatan Alor Barat Laut Kabupaten Alor - Kawasan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK), Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM)

3 Pesan Bagi Pasangan Suami Isteri - KUA ALOR BARAT LAUT

Header Ads

Info Terkini

3 Pesan Bagi Pasangan Suami Isteri

 


Kokar (Humas_KUA ABAL);- Pengawasan nikah adalah merupakan tugas yang diberikan oleh Negara kepada seorang Penghulu pada KUA untuk melaksanakan tugas pengawasannya dalam sebuah pernikahan. Namun sebelum itu pasangan Calon Suami Isteri telah melaksanakan kegiatan pemeriksaan nikah yang dilaksanakan pada KUA setempat di hari kerja. Begitu pula dengan Calon Pengantin an. Gunardi S. Bela dan Khadijah Kesi yang melaksanakan akad nikah pada Senin, 06 Juli 2026 di Desa Lefokisu Kec. Alor Barat Laut.

Penghulu pada KUA Kec. Alor Barat Laut, Rahman Karim, S.HI dapat melaksanakan tugas pengawasannya pada akad nikah tersebut bersama para Penyuluh dan Staf pada KUA Kec. ABAL.

Sebelum pelaksanakan akad nikah, Ramli, ST dipersilahkan untuk menyampaikan khutbah nikah di hadapan pasangan Calon Suami Isteri dan para undangan yang hadir. Dalam khutbah tersebut Ramli menekankan 3 (tiga) hal yang harus di perhatikan oleh pasangan suami isteri ketika memasuki sebuah rumah tangga yakni : Ibadah, Ilmu, dan Adab. Ketiganya ini adalah merupakan rangkaian yang akan menemani perjalanan hidup setiap pasangan dalam sebuah rumah tangga yang jika kalian benar-benar menjaga dan melaksanakannya, maka in syaa Allah kehidupan rumah tangga kalian berdua akan berjalan dengan rukun dan damai sehingga sakinah, mawaddah dan rahmah yang diharapkan itu akan tercipta dalam rumah tangga kalian berdua. Sebaliknya jika kalian berdua mengabaikan atau tidak melaksanakannnya maka ketahuilah bahwa rumah tangga yang didamba itu akan sirna, karena ibadah, ilmu dan adab adalah merupakan satu kesatuan yang harus dimiliki oleh setiap pribadi manusia itu sendiri.


Proses pelaksanakan akad nikahpun dipimpin langsung oleh Wali Nasab ((Saudara Kandung) dari catin wanita. Untuk diketahui bahwa ayah kandung dari Calon Isteri telah meninggal dunia. Setelah akad nikah, Penghulu pada KUA ABAL pun menyerahkan Buku Nikah kepada pasangan suami dan isteri dengan pesan bahwa; buku nikah adalah amanah Negara kepada suami dan isteri untuk itu jagalah baik-baik amanah Negara tersebut dalam kehidupan berumah tangga kalian berdua.

 

 

Tidak ada komentar