Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi KUA ABAL di Desa Bampalola
SOSIALISASI PRAKTEK GRATIFIKASI
Kokar (Humas KUA ABAL); Melalui rapat sosialisasi Kepala KUA Kecamatan Alor Barat Laut Bersama seluruh pegawai tentang Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 Tentang Pengendalian Gratifikasi pada hari Selasa, 21 Juli 2026 di Aula Kantor KUA Abal. Dalam rapat sosialisasi tersebut, pimpinan rapat yang di pandu langsung oleh Kepala KUA Bpk. Rahman Karim,S.HI, menjelaskan bahwa praktek gratifikasi yang terjadi di lapangan setiap intansi merupakan suatu hal yang tidak tabuh lagi namun dari persoalan tersebut pemerintah pusat melalui Peraturan Pemerintah tersebut, maka kemudian Kementerian Agama melakukan Upaya untuk memberikan pemahaman terkait gratifikasi tersebut kepada seluruh ASN lingkup Kementerian Agama. Dari upaya tersebut maka melalui KUA juga menyambut baik program pemerintah pusat dengan melakukan rapat bersama penyuluh agama, dan seluruh pegawai KUA dengan tujuan untuk melakukan sosialisasi di masing-masing tempat binaan maupun Lembaga dan intansi terkait.
Terkait dengan hal terbut maka pada hari senin
27 juli 2026, Pegawai Analis Kebijakan pada Kantor KUA Kecamatan Abal, Ramli
Adang,S.T, melakukan kunjungan silaturrahmi sekaligus bersosialisasi di Kantor
Desa Bampalola terkait dengan pengendalian gratifikasi.
Dalam kunjungan tersebut Ramli disambut baik oleh Sekertaris Desa Bampalola, Bpk. Sarifin Ali,S.Sos, sementara Kepala Desa Bampalola dalam Dinas luar. Dalam kunjungan tersebut Ramli menyampaikan maksud dan tujuan yakni silaturrahmi sekaligus menyampaikan informasi lanjutan terkait gratifikasi. Dalam bincang santai tersebut Ramli sampaikan bahwa tujuan dari sosialisasi gratifikasi yang di canangkan Kementerian Agama bertujuan untuk meningkatkan pemahaman Aparatur Sipil Negara (ASN) serta mewujudkan tata kelola birokrasi yang bersih, transparan, dan berintegritas.
Dalam penyampaiannya juga, Ramli menambahkan
bahwa keutamaan dari sosialisasi ini yakni Membangun Budaya
Antikorupsi, Menumbuhkan budaya integritas, menolak
suap atau gratifikasi ilegal, serta mengubah budaya permisif di lingkungan
kerja maasing-masing.



Tidak ada komentar