Selamat Datang di Website KUA Kecamatan Alor Barat Laut Kabupaten Alor - Kawasan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK), Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM)

TEMU KONSULTASI PAHAM KEAGAMAAN ISLAM - KUA ALOR BARAT LAUT

Header Ads

Info Terkini

TEMU KONSULTASI PAHAM KEAGAMAAN ISLAM

 KUA ABAL DALAM TEMU KONSULTASI 


KUA ABAL (Humas); Di Indonesia, beberapa aliran keagamaan telah dinyatakan sebagai aliran sesat oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) karena dianggap menyimpang dari ajaran Islam yang sebenarnya. Beberapa kriteria yang digunakan MUI untuk menetapkan suatu aliran sebagai sesat antara lain: mengingkari salah satu rukun iman, meyakini aqidah yang tidak sesuai dengan Al-Quran dan sunnah, meyakini turunnya wahyu setelah Al-Quran, mengingkari otentisitas Al-Quran, menafsirkan Al-Quran tidak sesuai kaidah, mengingkari hadis, menghina nabi dan rasul, dan mengubah pokok-pokok ibadah.

Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi NTT, pada tahun 2025 melalui DIPA Bidang Haji dan Bimas Islam Kanwil Kemenag Prov. NTT melaksanakan kegiatan “Temu Konsultasi Pencegahan Konflik Paham Keagamaan Islam” di Asrama Haji Transit Kupang selama 3 (tiga) hari yakni dari tanggal 12 s/d 14 Juni 2025 melibatkan semua unsur MUI Kabupaten se-NTT.

Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Alor Barat Laut Rahman Karim dipercayakan mewakili MUI Kabupaten Alor untuk mengikuti kegiatan dimaksud.

Kegiatan yang dibuka langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi NTT Raginaldus Saverinus Sely Serang dihadiri oleh Kasubdit Bina Kerukunan Kementerian Agama Pusat, Pejabat Eselon II lingkup Kanwil Kemenag Prov. NTT. Dalam arahannya Reginaldus menekankan agar semua unsur agama yang ada wajib untuk memberikan edukasi dan menjadi penegak dalam menyelesaikan suatu persoalan paham keagamaan yang terjadi di wilayah masing-masing.


Untuk diketahui bahwa ada beberapa aliran kepercayaan di beberapa Kabupaten se-NTT. Untuk Kabupaten Alor sesuai dengan data dari Polda NTT yakni (Ahmadiyah dan HTI). Dalam pemaparannya disampaikan bahwa data yang ada kemungkinan bisa bertambah atau bisa berkurang. Untuk itu diharapkan kepada semua agar selalu menjaga kerukunan dan ketertiban di wilayah masing-masing, meskipun aliran-aliran kepercayaan ini ada yang sudah dinyatakan sebagai aliran sesat.

Kabupaten Alor memang telah ada aliran kepercayaan yakni “Ahmadiyah” yang pusat lokasinya berada di wilayah Kecamatan Alor Barat Daya (Wolwal). Namun dengan adanya penambahan HTI ini perlu untuk ditelusuri keberadaannya dan memberikan pemahaman dini sehingga tidak aktivitas merekapun menjadi perhatian bersama. (rk/17-06-2025)

Tidak ada komentar